26 April 2010

Pendirian Lembaga Penyiaran Radio Komunitas Jaseng FM




Deklarasi hak asasi manusia menegaskan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi merupakan hak dasar yang harus diperjuangkan keberadaannya. Sebab, ia merupakan wujud kedaulatan dan eksistensi manusia di muka bumi. Hak ini pun merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam sebuah masyarakat yang demokratis dan terbuka. Oleh sebab itu, jaminan kemerdekaan bagi masyarakat untuk melakukan akses atas informasi serta menyampaikan dan menyebarkan informasi itu lewat beragam saluran menjadi sebuah hal yang mutlak ada dalam masyarakat demokratis.
Meski kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi lewat ragam saluran ini telah dijamin Undang-undang Dasar, namun dalam prakteknya di lapangan hal itu seringkali tak bisa terlaksana sepenuhnya. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, masyarakat tidak tahu akan hak-hak mereka dalam mendapatkan informasi akibat minimnya sosialisasi dari pihak regulator (pemerintah, pen). Minimnya sosialisasi akan hak-hak warga kerapkali memang sengaja diciptakan birokrasi pemerintahan. Padahal, hal itu merupakan bagian dari civic education yang seharusnya dimainkan pemerintah. Kedua, lemahnya penguasaan warga tehadap teknologi informasi. Kelemahan dalam penguasaan teknologi informasi ini lebih dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi masyarakat. Apalagi, --meski tak sepenuhnya benar-- teknologi informasi dinilai sebagai teknologi yang mahal, oleh karenanya hanya bisa dinikmati mereka yang memilik status sosial dan ekonomi yang tinggi. Dan lagi-lagi, rendahnya tingkat ekonomi dan pendidikan warga pun disebabkan oleh kemiskinan yang terjadi secara struktural. Ketiga, minimnya pemahaman dan pengetahuan warga yang memiliki teknologi informasi dalam memanfaatkan dan mengelola teknologi informasi yang mereka miliki. Sehingga potensi teknologi informasi di masyarakat tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Bahkan, terkadang teknologi informasi yang ada di masyarakat itu kemudian menjadi kontraproduktif dengan nilai-nilai dan tradisi yang ada di masyarakat. Masyarakat mengalami gegar budaya dengan teknologi informasi yang masuk ke kehidupan mereka.
Ketiga hal di atas pada akhirnya melahirkan sebuah kondisi yang berbanding terbalik dengan hak asasi dan amanat UU yang memberi hak setiap orang dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi. Pun hak mencari, memiliki, menyimpan, mengolah serta menyebarkan informasi dengan menggunakan berbagai jenis saluran.
Berbagai persoalan dalam hal kebebasan akses informasi dan optimalisasi saluran komunikasi yang saat ini mengemuka jelas perlu mendapat perhatian dan apresiasi. Salah satu hal yang sangat penting adalah dalam bidang penyiaran. Dan lebih khusus lagi dalam bidang penyiaran radio yang merupakan saluran penyiaran yang telah lama akrab dan familiar di hati warga. Keakraban media radio ini antara lain karena radio lebih luas jangkauannya, murah harganya dan mudah teknologinya bila dibandingkan dengan media penyiaran televisi. Tak heran jika radio menjadi saluran informasi yang paling banyak dimiliki warga.
Penyiaran radio berbasis warga (komunitas, pen) pada kenyataanya telah berkembang cukup lama. Di desa-desa yang masuk kategori pedalaman pun seringkali dijumpai ‘stasiun’ radio yang dikelola warga. Ini membuktikan kalau teknologi penyiaran radio merupakan teknologi informasi yang potensial untuk dikembangkan di tingkat warga.
Pilihan untuk menjadikan media penyairan radio sebagi basis saluran informasi bagi pendidikan warga tentu sebuah pilihan tepat. Lewat ragam acara yang dikembangkan, pendidikan warga sejatinya bisa dilakukan. Sehingga media penyiaran radio warga bisa dijadikan alat kampanye atau pendidikan yang efektif bagi upaya mendorong terwujudnya masyarakat yang cerdas, terorganisir, toleran, terbuka dan demokratis.
Sayang, sampai saat ini potensi serta kekuatan radio yang demikian besar itu di lapangan belum bisa tergarap dengan baik. Warga yang memiliki radio lebih banyak menggunakannya sebatas penyaluran hobi. Siaran yang mereka lakukan pun hampir tak pernah terprogram dengan baik. Bahkan, untuk sekadar menjaga keberlangsungan siaran merupakan permasalahan besar bagi mereka.
Sementara itu keinginan Warga Walantaka untuk membangun dan mendirikan sebuah radio komunitas merupakan harga mati, mesti berdiri. Hal ini akses warga Walantaka untuk berpartisipasi dalam demokratisasi informasi dan hiburan semakin berkesempatan, dan bahkan sebagai pengelola dan pemilik.



Visi :
“Terciptanya Radio Komunitas yang berkualitas, dan berbudaya sehingga mampu menjadi radio yang berdaya dan tercerahkan yang berdasarkan pada nilai-nilai universal kemanusiaan dan keagamaan”
Misi :
1. mewujudkan terbentuknya masyarakat yang sadar informasi
2. Meningkatkan peran dakwah dalam media
3. mewujudkan masyarakat yang berpendidikan dan berbudaya
4. mendorong terciptanya masyarakat yang berpengetahuan luas dan berkemampuan tinggi, khususnya akses terhadap media keradio komunitasan.
5. mewujudkan masyarakat yang memperoleh dan mengolah informasi secara mandiri
6. mewujudkan pemahaman dan pengetahuan warga yang memiliki teknologi informasi dalam memanfaatkan dan mengelola teknologi informasi yang mereka miliki.
7. membentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perkumpulan Radio Komunitas Warga Walantaka, adalah:
1. Mendirikan sebuah Radio Komunitas Warga Walantaka Serang
2. Terciptanya sebuah radio komunitas warga Walantaka Serang Banten,
3. Memberikan kreatifitas dan pengelolaan (akses) langsung bagi warga tentang radio komunitas.
4. Menginformasikan pesan-pesan agama, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, pemerintahan daerah maupun pusat.
5. Meningkatkan integritas warga Walantaka Serang Banten

Perencanaan
Rencana kerja Perkumpulan Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM), adalah merupakan proses kegiatan atau tugas yang direncanakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan studio radio baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang serta merupakan landasan bagi pengelola guna mencapai tujuan.
Adapun rencana kerja 1 (satu) tahun ke depan Perkumpulan Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM), disesuaikan dengan kondisi lingkungan warga. Dan pelaksanaan penyiaran Perkumpulan Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM), mengudara selama 20 Jam setiap hari kerja, dimulai jam 05.00 WIB siang sampai dengan 24.00 WIB dan 22 jam di setiap akhir pekan.
Sementara untuk rencana kerja dalam program siaran adalah, melakukan program-program yang berkaitan peningkatan sumber daya manusia, seperti program dialog interaktif yang dikemas dengan Aspirasi Kita, dengan nara sumber aparat pemerintahan kepala desa se-kecamatan Walantaka, dan masyarakat lainnya yang tentunya peningkatan SDM terhadap masyarakat warga Walantaka.
Program lainnya guna peningkatan SDM manusia terutama peningkatan spiritual dan moral merupakan program yang mesti kami lakukan. Selain program siaran yang bersifat langsung, kami memiliki program of air guna menyambungkan pemikiran-pemikiran atau ide-ide guna peningkatan kualitas radio.

Legalitas Radio Jaseng
1. Dukungan
Antusiasme warga (masyarakat) Walantaka terhadap keberadaan radio ini merupakan modal besar bagi kami sebagai pengelola, hal ini dapat dibuktikan dengan bubuhan tanda tangan dukungan (daftar terlampir), sesuai persyaratan yang diberlakukan, yaitu 51 % atau 250 orang dewasa. Selain itu kami didukung kapala desa se-Kecamatan Walantaka untuk mendukung dan merekomendasikan keberadaan radio ini (daftar terlampir).

2. Proses Pendirian
Proses pendirian Perkumpulan Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten, berawal beberapa orang yang konsern terhadap media khususnya radio, yang masing-masing mengelola radio komunitas, yaitu LPK RAT FM (Kiara), dan LPK FIGMA FM (Pipitan), bertemu dan musyawarah guna penggabungan dua LPK ini, karena tidak memungkinkan untuk masing-masing berdiri sebagai sebuah radio, karena geografis yang sangat berdekatan. Dalam musyawarah ini dihadiri beberapa tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan desa keuda belah pihak.
Sementara proses pemilihan pengurus LPK Perkumpulan Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM), dipilih secara demokratis langsung dan bebas.
Selain itu kami melakukan sayembara penamaan radio di udara, yang masing-masing warga dapat mengusungnya satu nama. Metode syembara ini dilakukan dengan cara poling melalui telepon dan mengudara. Adapun beberapa nama radio yang masuk dalam poling, adalah Pelangi FM, Jas FM, Power FM, Radio Antar Masyarakat (RAM), Jaseng FM, Radio Warga Walantaka (RAWA FM), Banten Jawa Serang (BJS) FM, dan Tumaritis FM. Akhirnya polling yang banyak suaranya adalah jatuh pada nama Jeseng FM, maka Jaseng FM ditetapkan sebagai nama radio dalam udara, dengan filosofi Jawa Serang, yang memiliki budaya sosial yang melekat dengan dialek bahasa Jawa Serang.

Tidak ada komentar: