SOLO - Ada tujuh keputusan yang dihasilkan dalam rakernas Komisi penyiaran Indonesia yang di gelar di Solo, Jawa Tengah. Komisioner KPI Pusat uhammad Izzul Muslimin mengatakan tujuh keputusan tersebut adalah, meminta pemerintah konsisten melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan dengan batas akhir pelaksanaan tanggal 28 Desember 2009.
Terhitung 28 Desember 2009 televisi swasta sudah dilarang mengudara secara nasional dan meminta kanal frekuensi yang selama ini dipergunakan dikembalikan kepada negara. Meminta pemerintah menyusun peta wilayah layanan radio dan TV komunitas.
Meminta pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan radio dan TV komunitas. Dan mendesak KPI Pusat segera membentuk Tim Kecil menindaklanjuti amanat Rakornas di bidang perizinan. Terakhir, meminta KPI Pusat menyusun peraturan KPI tentang proses izin LPB Kabel.
Ditambahkan Izzul, sistem stasiun jaringan sebenarnya harus mulai berlaku sejak 2007, namun tertunda hingga dua tahun. Kendati begitu rekomendasi ini akan berlaku efektif jika pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi juga menunjukkan peran aktif meminta stasiun TV untuk membentuk jaringan.
"Ini amanat Undang-undang, dan tidak ada alasan lagi bagi stasiun TV untuk tidak menjalaninya. Karena kita sudah memberi kelonggaran kepada mereka," tandas Izzul, Kamis (14/05/2009) kemarin.
Dalam rakernas ini juga diputuskan KPI tidak akan membatasi spot iklan untuk kampanye Pilpres. Tayangan iklan didasarkan kuota, yaitu maksimal 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta dan 15 persen untuk lembaga penyiaran publik.
Dengan ketentuan ini, lembaga penyiaran dibebaskan menayangkan iklan, namun tidak boleh melebihi 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta dan 15 persen untuk penyiaran
sumber : http://techno.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar